12 WNI Dipulangkan dari Myanmar, Setahun Dipenjara Akibat Terlibat Jaringan Penipuan Daring
📅 Minggu, 06 Sep 2026, 10:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - KBRI Yangon menerima penyerahan 12 warga negara Indonesia (WNI) penerima amnesti dari otoritas Myanmar untuk selanjutnya difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Sabtu, kedua belas WNI tersebut sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.
Setelah menerima amnesti, KBRI Yangon selanjutnya memfasilitasi proses kepulangan para WNI setelah menyelesaikan administrasi dan menerbitkan dokumen perjalanan. Staf KBRI juga mengawal perjalanan mereka untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
Pendampingan terhadap para WNI telah dilakukan sejak tim KBRI Yangon memperoleh akses untuk menemui mereka di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.
Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon memantau kondisi para WNI, memverifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.
Setibanya di Indonesia, ke-12 WNI tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
KBRI Yangon mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran kerja di luar negeri dan menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring guna mencegah risiko hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!