Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Berizin, Pemkab Jepara Tutup Lokasi Galian C di Desa Raguklampitan.

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 00:45 WIB | Oleh:
Tak Berizin, Pemkab Jepara Tutup Lokasi Galian C di Desa Raguklampitan. Doc: Antara Foto
Ket. Pemkab Jepara bersama tim gabungan melakukan penutupan terhadap aktivitas penambangan galian C di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/9).

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan menutup lokasi galian C di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara, karena belum memiliki izin dan tidak mengindahkan peringatan, Selasa.

Menurut dia, penanggung jawab aktivitas tambang sudah pernah diperingatkan, ternyata saat ini luas lahan penambangannya justru semakin meluas karena sebelumnya hanya 2.000 meter persegi, kini mencapai 3.500-an meter persegi.

"Sehingga kami anggap tidak mengindahkan peringatan yang pertama untuk segera mengurus perizinannya," kata Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara Akhmad Nafe' Sutejo di Jepara, Selasa.

Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 19 Juni 2026. Saat itu, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi. Namun, lokasi penambangan semakin luas.

Untuk itulah, tim terpadu penataan pertambangan MBLB, langsung memasang "Satpol line" dan menutup lokasi tambang. Penutupan berlaku hingga penanggung jawab memenuhi kewajibannya.

Nafe' yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jepara menuturkan kondisi lahan yang terbuka berpotensi mempengaruhi daya resapan air. Vegetasi di area tersebut juga telah hilang akibat pembukaan lahan.

Sinung Sugeng Arianto dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria mengatakan aktivitas gali, muat, dan angkut termasuk kegiatan penambangan.

Sinung menandaskan penanggung jawab tambang wajib membayar pajak MBLB atas tanah urug yang telah digali dan dijual. Pembayaran pajak tersebut akan diproses melalui BPKAD Kabupaten Jepara.

Menurut dia, aktivitas pertambangan hanya dapat dilanjutkan setelah penanggung jawab memperoleh izin. Jika tetap menambang tanpa izin setelah mendapat peringatan, kasusnya dapat dilaporkan kepada penegak hukum.

Ia menegaskan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Diketahui bahwa lokasi tambang tersebut berada pada pola ruang perkebunan berdasarkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043. Usaha pertambangan MBLB, dapat diproses di kawasan tersebut dengan memenuhi persyaratan.

Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan. Pemeriksaan melibatkan unsur ESDM, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, DLH, Dinas PUPR, BPKAD, kecamatan setempat, serta Diskominfo Jepara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
Advertisement
Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.