Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa 4 Saksi, Mekanisme Upah Pungut Bappenda Bogor Didalami.

📅 Selasa, 01 Sep 2026, 00:03 WIB | Oleh:
KPK Periksa 4 Saksi, Mekanisme Upah Pungut Bappenda Bogor Didalami. Doc: Antara Foto
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor saat memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat orang saksi yang diperiksa pada Senin ini adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan keempat saksi didalami terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima oleh ASN Bappenda Kabupaten Bogor oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.

"Keterangan dari para saksi ini kemudian saling mengonfirmasi sekaligus melengkapi ya, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah Bappenda, serta BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Disdik Kabupaten Bogor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.