Respons Kebakaran Maut, Presiden Aljazair Perintahkan Hukuman Mati bagi Pembakar Hutan
📅 Senin, 31 Agu 2026, 16:47 WIB | Oleh: Deri HenriawanISTANBUL - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja, pasca serangkaian kebakaran hutan yang melanda negara tersebut baru-baru ini menewaskan 12 orang.
Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada Minggu (30/8) dalam rapat tingkat tinggi mengenai langkah-langkah penanganan dampak kebakaran, yang dihadiri oleh para pejabat senior sipil dan militer, demikian dilaporkan televisi pemerintah.
Ia menginstruksikan menteri kehakiman untuk mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan.
Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.
Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, tetapi negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!