Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gus Kikin Resmi Dipilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

📅 Senin, 31 Agu 2026, 08:11 WIB | Oleh:
Gus Kikin Resmi Dipilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031 Doc: Istimewa
Ket. Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8) pagi.

SURABAYA — KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026–2031.

Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8) pagi.

Hasil musyawarah kemudian diumumkan kepada peserta Muktamar Ke-35 NU oleh anggota AHWA, KH Anwar Iskandar.

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” kata KH Anwar saat membacakan berita acara rapat AHWA.

Menurut KH Anwar, proses pemilihan berlangsung sekitar 40 menit. Musyawarah dimulai pukul 06.20 WIB dan berakhir pada pukul 07.00 WIB.

“Telah dilaksanakan musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi untuk memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031 mulai pukul 06.20 sampai dengan pukul 07.00 waktu Indonesia bagian Barat,” ujarnya.

Berita acara hasil musyawarah ditandatangani sembilan anggota AHWA. Mereka adalah KH Nurul Huda Jazuli, Tgk KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu, KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Abun Bunyamin, KH Anwar Manshur, dan Prof KH Said Aqil Siroj.

Dari sembilan anggota tersebut, tujuh orang hadir secara langsung dalam persidangan. Mereka yakni KH Miftachul Akhyar, Tgk Nuruzzahri Yahya, KH Afifuddin Muhadjir, KH Anwar Iskandar, KH Baharuddin HS, KH Abun Bunyamin, dan KH Anwar Manshur.

Sedangkan KH Nurul Huda Jazuli dan Prof Said Aqil Siroj tidak hadir langsung dan diwakili delegasi berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Penetapan Gus Kikin menjadi bagian dari rangkaian Muktamar Ke-35 NU. Setelah keputusan AHWA diumumkan, persidangan berlanjut ke agenda pembentukan formatur dan penutupan muktamar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

PSS Belum Memikirkan League Cup, Masih Fokus Liga Super

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSS Belum Memikirkan League...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.