Kemenag NTB Desak Aparat Tindak Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 05:43 WIB | Oleh: SriyonoMATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri menegaskan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam terus diperkuat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
"Satgas sudah mulai bekerja. Ini menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan," ujarnya di Mataram, Senin (21/9).
Penegasan ini, kata Kemenag, menyikapi laporan investigasi BBC terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Selain Satgas, Kemenag NTB menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan ponpes. Kanal tersebut disiapkan untuk menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan.
"Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren," kata Ali Fikri.
Nomor pengaduan yang disiapkan, yakni 081-8509-007. Nomor tersebut menjadi kanal pengaduan khusus untuk pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes di NTB.
Ali Fikri menegaskan bahwa keamanan pelapor menjadi perhatian dalam mekanisme pengaduan tersebut.
"Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenag membuka ruang bagi seluruh pengaduan yang berkaitan dengan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.
"Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan," ujarnya.
Terkait dugaan kekerasan seksual yang menjadi sorotan dalam investigasi BBC, Kemenag NTB mendorong proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum (APH). Kemenag mendorong APH mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kami dorong APH tindak tegas pelaku," kata Ali Fikri.
Menurutnya, Kemenag tidak mengambil alih proses hukum. Penanganan perkara pidana menjadi kewenangan APH, sedangkan Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!