Komisi Organisasi Muktamar NU Bahas Perubahan AD-ART Secara Tertutup
📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 14:08 WIB | Oleh: SujarJOMBANG -- Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah materi strategis, termasuk usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta metode pemilihan kepemimpinan PBNU.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Muhammad Nuh di Jombang, Sabtu, mengatakan pembahasan materi tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk memberikan ruang kepada muktamirin bermusyawarah secara lebih leluasa.
"Sidangnya tertutup, tidak boleh kita (diikuti pihak luar). Pada saat 'masak' (proses pembahasan) tidak boleh ikut, tapi kalau sudah selesai, bisa kita nikmati (hasilnya)," katanya.
Menurut dia, selain Komisi Organisasi, sidang Komisi Program dan Komisi Rekomendasi juga dilaksanakan secara tertutup.
Forum tertutup tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal muktamar untuk menjaga proses musyawarah tetap fokus hingga menghasilkan rumusan yang disepakati peserta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun demikian, SC memastikan hasil persidangan komisi akan disampaikan kepada publik setelah tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan selesai.
"Nanti pada hasilnya saya sampaikan," ujar Muhammad Nuh.
Ia mengatakan seluruh materi yang dibahas Komisi Organisasi telah diinventarisasi oleh SC untuk selanjutnya dimusyawarahkan dan diputuskan dalam forum muktamar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, materi keorganisasian maupun persoalan lain yang berpotensi menimbulkan perbedaan telah terlebih dahulu dibahas dalam rangkaian pra-muktamar.
Pembahasan awal tersebut dilakukan untuk memperkecil perbedaan sekaligus memperdalam dan memperkaya materi sebelum dibawa ke forum muktamar.
"Sehingga pada saat ini, di komisi sekarang itu relatif semakin kaya, semakin banyak pemahaman. Mudah-mudahan perbedaan pun juga semakin kecil, karena muktamar tempatnya perbedaan. Kalau tempatnya persamaan, selesai sudah," katanya.
Muktamar Ke-35 NU menggelar sejumlah sidang komisi secara paralel, antara lain Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Hasil pembahasan masing-masing komisi selanjutnya dibawa ke pleno untuk mendapatkan pengesahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!