Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karhutla Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Individu

📅 Senin, 21 Sep 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Karhutla Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Individu Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Polisi bersama warga berupaya padamkan kebakaran hutan dan lahan di SBT, Maluku.

Jakarta - Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Saputra Hasibuan mengatakan pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga perlu mendalami dugaan keterlibatan korporasi berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/7).

Hingga 16 September 2026, Polri menangani 219 perkara karhutla yang tersebar di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.

Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menegaskan dugaan keterlibatan korporasi harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.

Menurut Edi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.

Selain sanksi pidana, hukum lingkungan juga mengenal sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja total (all out) dalam mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan perusahaan pelaku karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Presiden juga menilai pencabutan izin usaha saja belum cukup memberikan efek jera.

“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden.

Perintah tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (16/9), yang membahas penanganan karhutla di sejumlah wilayah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum menindaklanjuti arahan Presiden terkait reformasi regulasi, termasuk aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku karhutla sebagai tindak pidana korporasi.

“Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” kata Supratman di Universitas Airlangga, Surabaya.

Ia mengatakan Kementerian Hukum saat ini meninjau berbagai regulasi di Indonesia dan melakukan harmonisasi peraturan sesuai arahan Presiden. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari agenda deregulasi untuk menyederhanakan berbagai peraturan yang dinilai perlu diperbaiki.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Daftar Susunan Pemain Persib Bandung vs Persik Kediri Hari Ini, Catat Tempat Nontonnya Disini!

Daftar Susunan Pemain Persib Bandung vs Persik Kediri Hari Ini, Catat Tempat Nontonnya Disini!

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.