Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ada Apa Tiba-tiba DPR Desak Imigrasi Evaluasi Pengawasan WNA di Bali?

📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 14:27 WIB | Oleh:
Ada Apa Tiba-tiba DPR Desak Imigrasi Evaluasi Pengawasan WNA di Bali? Doc: Antara foto/HO-DPR RI
Ket. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali agar penindakan tidak bersifat reaktif setelah suatu pelanggaran menjadi perhatian publik.

"Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran," kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

 Ia mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang memimpin operasi pengawasan orang asing di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8) malam, tetapi meminta pengawasan WNA dilakukan secara berkelanjutan dan tidak dengan pola "tunggu viral baru bertindak".

Menurut dia, sidak tersebut hendaknya menjadi momentum bagi jajaran Imigrasi untuk membenahi sistem pengawasan terhadap WNA di Bali.

Pengawasan, katanya, harus dilakukan sejak WNA masuk, selama berada di Indonesia, hingga meninggalkan wilayah Indonesia.

"Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya," ujarnya.

Mafirion meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, khususnya di wilayah yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan kawasan pariwisata lainnya.

Menurut dia, data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, hingga informasi terkait aktivitas usaha WNA dapat digunakan sebagai bahan deteksi dini.

"Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," katanya.

Ia juga meminta pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap pelanggaran administratif seperti melebihi masa izin tinggal (overstay), tetapi juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, mengganggu ketertiban umum, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, Mafirion meminta koordinasi Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

"Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas," ujarnya.

Mafirion juga meminta WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses melalui mekanisme penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pengawasan yang lebih ketat tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap orang asing.

Like, Share, Comment:

Komentar (2)

Cara Reschedule
Cara Reschedule
29 Aug 2026, 15:00 WIB.

tatacara mau tanya soal cara melakukan Reschedule tiket TransNusa customer 0821/8557/812 service di nomor Call Center WhatsApp CS TransNusa 08218557812 Menjelaskan alasan Anda ingin mengubah jadwal penerbangan dan mengikuti instruksi dari petugas layanan pelanggan

Balas
Cara Reschedule
Cara Reschedule
29 Aug 2026, 15:01 WIB.

tatacara mau tanya soal cara melakukan Reschedule tiket TransNusa customer 08218557812 service di nomor Call Center WhatsApp CS TransNusa 08218557812 Menjelaskan alasan Anda ingin mengubah jadwal penerbangan dan mengikuti instruksi dari petugas layanan pelanggan

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Soal Kuota Internet, Menkomdigi Terbitkan SE Wajibkan Operator Seluler Patuhi Putusan MK
    Saluran resmi AirAsia, Anda dapat menghubungi Call Center ...
  • Ada Apa Tiba-tiba DPR Desak Imigrasi Evaluasi Pengawasan WNA di Bali?
    tatacara mau tanya soal cara melakukan Reschedule tiket ...
    tatacara mau tanya soal cara melakukan Reschedule tiket ...
  • Industri Pangan Tak Boleh Jalan di Tempat, Riset IPB Buka Peluang Besar
    Pertumbuhan industri mamin 6,51% ini merupakan sinyal positif ...
  • BeFa Bangun Kawasan Industri AI-Ready Pertama di Indonesa
    Artikel ini memberikan wawasan edukatif yang sangat mencerahkan ...
  • Menperin: Industri Hijau Bukan Beban, Tapi Investasi Jangka Panjang untuk Tembus Pasar Global
    Artikel dari Koran Jakarta ini sangat informatif dan ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Wisata Pantai di Gunung Kidul Makin Gampang, Kelok 23 Jadi Senjata Baru Lawan Kemacetan

Wisata Pantai di Gunung Kidul Makin Gampang, Kelok 23 Jadi Senjata Baru Lawan Kemacetan

28 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.