Ada Apa Tiba-tiba DPR Desak Imigrasi Evaluasi Pengawasan WNA di Bali?
📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 14:27 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali agar penindakan tidak bersifat reaktif setelah suatu pelanggaran menjadi perhatian publik.
"Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran," kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang memimpin operasi pengawasan orang asing di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8) malam, tetapi meminta pengawasan WNA dilakukan secara berkelanjutan dan tidak dengan pola "tunggu viral baru bertindak".
Menurut dia, sidak tersebut hendaknya menjadi momentum bagi jajaran Imigrasi untuk membenahi sistem pengawasan terhadap WNA di Bali.
Pengawasan, katanya, harus dilakukan sejak WNA masuk, selama berada di Indonesia, hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
"Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya," ujarnya.
Mafirion meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, khususnya di wilayah yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan kawasan pariwisata lainnya.
Menurut dia, data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, hingga informasi terkait aktivitas usaha WNA dapat digunakan sebagai bahan deteksi dini.
"Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," katanya.
Ia juga meminta pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap pelanggaran administratif seperti melebihi masa izin tinggal (overstay), tetapi juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, mengganggu ketertiban umum, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, Mafirion meminta koordinasi Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas," ujarnya.
Mafirion juga meminta WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses melalui mekanisme penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pengawasan yang lebih ketat tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap orang asing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (2)
29 Aug 2026, 15:00 WIB.
tatacara mau tanya soal cara melakukan Reschedule tiket TransNusa customer 0821/8557/812 service di nomor Call Center WhatsApp CS TransNusa 08218557812 Menjelaskan alasan Anda ingin mengubah jadwal penerbangan dan mengikuti instruksi dari petugas layanan pelanggan
Balas29 Aug 2026, 15:01 WIB.
tatacara mau tanya soal cara melakukan Reschedule tiket TransNusa customer 08218557812 service di nomor Call Center WhatsApp CS TransNusa 08218557812 Menjelaskan alasan Anda ingin mengubah jadwal penerbangan dan mengikuti instruksi dari petugas layanan pelanggan
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!