Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Layanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

📅 Jumat, 28 Agu 2026, 03:13 WIB | Oleh:
Layanan Dasar Tetap Jadi Prioritas Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto

LAYANAN dasar warga tetap menjadi prioritas usai nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 ditandatangani pimpinan DPRD Jakarta bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno.

Ketua DPRD Jakarta, Suhud Alynudin, memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan dasar bagi masyarakat. “Artinya, mandatory spending itu walaupun terjadi penurunan, tetap diupayakan dipertahankan. Ini terutama terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ujar Suhud, Kamis (27/8).

Dia menegaskan, DPRD dan Pemprov Jakarta berkomitmen tidak mengurangi layanan dasar warga di tengah kondisi anggaran yang mengalami penyesuaian. “Itu adalah poin utama dari APBD dan APBD Perubahan,” terangnya.

Selain membahas keberlangsungan layanan dasar, Suhud juga menyebut penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta setara dengan anggaran tahun sebelumnya. “Jadi, dana bagi hasil untuk Jakarta itu memang sudah disampaikan, diturunkan sama dengan anggaran tahun lalu. Artinya, anggaran ataupun APBD murni nanti mesti diupayakan minimal,” ungkap Suhud.

Suhud berharap, alokasi DBH untuk Jakarta dapat meningkat dalam pembahasan RAPBD mendatang. Menurutnya, tambahan DBH diperlukan untuk menjaga kapasitas fiskal daerah sehingga pelayanan publik dan proyek strategis tetap dapat berjalan.

“Tetapi nanti ketika pembahasan RAPBD, diharapkan ada kenaikan. Kita tidak ingin terjadi pengurangan layanan. Kita ingin proyek-proyek strategis di Jakarta tetap bisa berjalan,” katanya.

Sebelumnya, kemendagri menyampaikan pemerintah telah mencairkan 18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah. Dana tersebut disalurkan melalui kurang bayar DBH dan top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Wid/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Inggris Tolak Tekanan Uni E...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.