Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Panggil Kepala Imigrasi Denpasar, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan WNA.

📅 Jumat, 28 Agu 2026, 14:15 WIB | Oleh:
KPK Panggil Kepala Imigrasi Denpasar, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan WNA. Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R.Haryo Sakti memberikan sambutan dalam diskusi terkait pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin (30/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti (RHS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua aparatur sipil negara pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diperiksa sebagai saksi.

Kedua saksi tersebut adalah ALB yang sempat menjabat sebagai kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, dan KOD selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/8) memanggil empat saksi untuk diperiksa. Mereka adalah Direktur PT Visa Empat Bali berinisial ROL, Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH, staf operasional CV Visa Agung Bali berinisial GRW, serta staf operasional PT Bali Internasional Surya Ayu berinisial MNC.

KPK pada Kamis (27/8) memanggil MSW selaku Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, DP selaku Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, ARD selaku pegawai PT Bali Soft, dan NKY selaku pegawai PT Bali Visa.

Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Setop Impor Agar Petani Tebu Termotivasi Meningkatkan Produktivitas
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi di industri pengolahan pangan, saya sangat ...
  • Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Besar Diminta Angkat IKM dan UMKM
    Preview komentar:
    Transformasi pendekatan CSR dari yang sekadar bantuan konsumtif ...
  • Kebergantungan Impor Naptha Bikin Industri RI Rawan Kena Guncangan Harga Global
    Preview komentar:
    Kenaikan harga bahan baku di sektor hulu akibat ...
Daerah
Tak Mau Warga Kelaparan Pem...
Daerah
Sekda Diperiksa KPK, Bupati...
Megapolitan
Bogor Diobrak-abrik KPK, Kl...
Ayo Buruan Daftar Jangan Sampai Ketinggalan! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Kembali Digelar

Ayo Buruan Daftar Jangan Sampai Ketinggalan! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Kembali Digelar

28 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.