Pemkab Kepulauan Seribu Buka Pelayanan Perizinan di Pulau Pari
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 21:35 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu jemput bola pelayanan perizinan di i Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, melalui Pelayanan Terpadu Keliling (Peduli) Pulau Plus.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur pelayanan mulai dari Bank Jakarta, SKPD/UKPD terkait, Polres Kepulauan Seribu, BPN Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Pengadilan Agama Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, KSOP Kepulauan Seribu, serta KP2KP Kepulauan Seribu.
Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi di Jakarta, Kamis, mengatakan, kegiatan Peduli Pulau Plus merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendekatkan berbagai layanan kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
Pihaknya memberikan perizinan kepada masyarakat di Kelurahan Pulau Pari, dengan pelayanan yang bervariatif mulai dari pelayanan pas kapal kecil, pelayanan BPJS Kesehatan, paspor, perpanjang izin makam, layanan grafik gratis, Pengadilan Agama dan lainnya secara gratis.
UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu mencatat sebanyak 66 permohonan masyarakat dengan beragam layanan yang diberikan, antara lain konsultasi pertanahan, pembuatan paspor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), BPJS Ketenagakerjaan, layanan Bank Jakarta, konsultasi perpajakan, sertifikasi halal, pelayanan kependudukan, serta pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kehadiran pelayanan terpadu ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan tanpa harus datang ke wilayah daratan Jakarta.
“Melalui Peduli Pulau Plus, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, dekat, dan terintegrasi bagi masyarakat Kepulauan Seribu,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!