Ini 5 Kesepakatan Utama Demo AMPB Pati dan DPR RI Soal RUU Perampasan Aset
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 14:55 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh4. Komitmen Penyelesaian RUU Diminta Dituangkan secara Tertulis
Hasil keempat adalah permintaan AMPB agar komitmen DPR tidak berhenti sebagai pernyataan dalam audiensi. Massa meminta kesepakatan mengenai tenggat dan konsekuensi kegagalan penyelesaian RUU Perampasan Aset dituangkan secara tertulis.
Dokumen tertulis dinilai dapat memberikan kejelasan mengenai komitmen pimpinan DPR. Hal tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban yang dapat menjadi acuan bersama hingga batas waktu penyelesaian RUU.
Pihak AMPB sebelumnya menegaskan pentingnya surat pernyataan resmi yang mencantumkan kesediaan pimpinan DPR untuk bertanggung jawab apabila target tidak tercapai. Permintaan tersebut muncul setelah massa memperoleh kepastian mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset.
5. Masyarakat Diminta Ikut Mengawal Pembahasan RUU
Hasil kelima berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR meminta AMPB dan masyarakat tidak hanya berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi turut memantau proses hingga undang-undang tersebut diselesaikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komitmen pengawalan tersebut menjadi penting karena tenggat penyelesaian telah ditetapkan pada 15 Desember 2026. Masyarakat kini dapat memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disampaikan DPR.
Audiensi AMPB dan DPR menjadi salah satu rangkaian dari aksi demonstrasi yang digelar di kompleks DPR RI pada Kamis. Massa AMPB datang dengan tuntutan utama terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta meminta adanya kepastian dan tanggung jawab dari pihak legislatif.
Setelah hasil audiensi disampaikan kepada peserta aksi, massa AMPB asal Pati kemudian membubarkan diri secara tertib. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya menjadi komitmen yang akan diuji melalui proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat yang telah ditentukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!