Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

3 Ton Sisik Trenggiling Hendak Diselundupkan, WNA Vietnam Diamankan Kemenhut.

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 15:02 WIB | Oleh:
3 Ton Sisik Trenggiling Hendak Diselundupkan, WNA Vietnam Diamankan Kemenhut. Doc: Antara Foto
Ket. Petugas dari Ditjen Gakkum Kemehut mengamankan VXH asal Vietnam karena diduga terkait jaringan perdagangan satwa di Pontianak, Kalbar, Rabu (26/8)

Kementerian Kehutanan (Kemehut) mengamankan seorang warga negara asing asal Vietnam atas dugaan terlibat jaringan perdagangan satwa lintas negara yang mencoba menyelundupkan tiga ton sisik trenggiling (Manis javanica).

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan bahwa VXH asal Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat diamankan karena diduga terkait dengan penyelundupan tiga ton sisik trenggiling yang berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut," kata Aswin.

Dia menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada Februari 2026 ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pemeriksaan, muatan tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri.

Dengan pendalaman diketahui VXH diduga memiliki kaitan dengan jaringan tersebut dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas lembaga hingga memastikan keberadaan yang bersangkutan di Kota Pontianak. Dia akhirnya diamankan pada Rabu kemarin (26/8) untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga menyentuh kepentingan negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.

Dalam penanganannya Kemenhut terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan liar mengingat perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan kerja sama dan pertukaran informasi yang kuat antarnegara.

"Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat," demikian Dwi Januanto Nugroho.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
  • Industri Pulp dan Kertas Indonesia Kian Mendunia, Paper Chain Expo 2026 Dorong Kemitraan Lintas Negara
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat mencerahkan. Poin tentang tuntutan praktik ...

Banjir bandang Parigi Moutong

1 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Banjir bandang Parigi Moutong
Nasional
Menkeu Pastikan DTSEN akan ...
Megapolitan
Halte Dukuh Atas Terpantau ...
Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.