Ini 5 Kesepakatan Utama Demo AMPB Pati dan DPR RI Soal RUU Perampasan Aset
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 14:55 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlanjut dengan audiensi bersama pihak DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin penting yang berkaitan dengan tuntutan massa, terutama mengenai kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Audiensi dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Berikut lima hasil audiensi AMPB dan DPR yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
1. DPR Tetapkan 15 Desember 2026 sebagai Tenggat RUU Perampasan Aset
Hasil pertama audiensi berkaitan dengan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pihak DPR menyampaikan bahwa 15 Desember 2026 telah ditetapkan sebagai tenggat paling lambat untuk merampungkan pembentukan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Penetapan tanggal tersebut disebut telah dibahas dalam rapat paripurna DPR. AMPB kemudian meminta agar komitmen tersebut benar-benar dikawal hingga RUU Perampasan Aset selesai disahkan.
“DPR di paripurna tadi sudah menetapkan ya tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026.”
Sebaiknya Anda baca juga:
DPR juga meminta masyarakat, termasuk AMPB, ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat waktu tersebut. Pengawalan publik dinilai penting agar proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai target yang telah disampaikan.
2. Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Tak Selesai
Hasil kedua menyangkut tuntutan AMPB agar terdapat konsekuensi apabila DPR gagal menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu. Massa meminta pimpinan DPR memberikan pernyataan resmi mengenai tanggung jawab mereka jika target 15 Desember 2026 tidak tercapai.
AMPB secara khusus meminta Ketua DPR dan seluruh Wakil Ketua DPR menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak diselesaikan tepat waktu. Tuntutan itu kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR dalam audiensi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwasanya seluruh wakil ketua DPR dan ketua DPR siap untuk mengundurkan diri,” ucap perwakilan AMPB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu dan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu... Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco.
3. AMPB Minta Pimpinan DPR Lepas Status sebagai Anggota
Hasil ketiga berkaitan dengan makna pengunduran diri yang diminta AMPB kepada pimpinan DPR. Massa menilai pengunduran diri tidak seharusnya hanya berarti meninggalkan jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPR.
AMPB meminta pimpinan DPR yang gagal memenuhi target juga melepaskan statusnya sebagai anggota DPR. Permintaan tersebut disampaikan untuk mempertegas bentuk pertanggungjawaban apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.
Dalam audiensi, AMPB meminta adanya kejelasan mengenai hal tersebut dalam surat pernyataan atau kesepakatan yang dibuat bersama DPR. Dengan begitu, konsekuensi atas kegagalan memenuhi target tidak hanya berhenti pada pergantian posisi pimpinan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!