Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR RI Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 15:40 WIB | Oleh:
DPR RI Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Saan Mustopa.

JAKARTA - Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, yang disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Para pimpinan DPR RI pun bersama perwakilan dari AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI akan bertanggungjawab jika RUU Perampasan Aset itu tidak selesai tepat waktu.

Dasco pun mengatakan bahwa dirinya siap memenuhi tuntutan dari AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember. Dia pun tidak khawatir karena DPR memang berkomitmen untuk menyelesaikan RUU itu.

"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," ujarnya.

Kepada perwakilan AMPB, Dasco mengatakan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik. Selain itu, dia pun mempersilakan kepada AMPB untuk memberi masukan-masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mengawal penyusunan RUU tersebut agar bisa disahkan tepat waktu. Menurut dia, hal-hal yang menjadi kegelisahan publik terkait permasalahan korupsi pun akan diakomodir dalam RUU itu.

"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," kata Saan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
  • Industri Pulp dan Kertas Indonesia Kian Mendunia, Paper Chain Expo 2026 Dorong Kemitraan Lintas Negara
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat mencerahkan. Poin tentang tuntutan praktik ...

Banjir bandang Parigi Moutong

1 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Banjir bandang Parigi Moutong
Nasional
Menkeu Pastikan DTSEN akan ...
Megapolitan
Halte Dukuh Atas Terpantau ...
Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.