Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 13:55 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dasco mengatakan Komisi III DPR RI masih membuka agenda untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi dari masyarakat. Menurut dia, masukan publik diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
"Itu bisa nanti diagendakan, tinggal kapan dan waktunya. Karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja," kata Dasco saat menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan AMPB dalam audiensi tersebut juga akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dasco menegaskan DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani dirinya dan disaksikan perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pimpinan DPR RI sebelumnya juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tanggal tersebut.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR, berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujar Dasco.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani Dasco dan turut disaksikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta Saan Mustopa. Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa pimpinan DPR akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bahkan, Dasco menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak rampung pada 15 Desember 2026.
"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," katanya.
Dasco juga mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada AMPB sebagai pegangan dan bentuk komitmen kepada publik.
Ia kembali mempersilakan AMPB menyampaikan masukan secara lebih lengkap melalui RDPU Komisi III DPR RI.
"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menyebut pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto yang perlu dikawal bersama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!