Bukan Sekadar Pelayanan! DKI Minta RSUD Budhi Asih Budayakan Keterbukaan Informasi
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 20:04 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mendorong RSUD Budhi Asih menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari sistem dan budaya pelayanan, bukan sekadar mengejar predikat informatif.
Ia mengapresiasi capaian RSUD Budhi Asih yang berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Luqman, capaian tersebut mesti menjadi pijakan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkelanjutan.
“Bukan hanya struktur, tetapi sistem. Maka, pemahaman dari pimpinan menjadi penting,” ujar Luqman dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik di RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.
Ia menegaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak boleh hanya dipandang sebagai perangkat administratif. PPID harus menjadi bagian dari tata kelola data dan informasi badan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“PPID jangan hanya menjadi barang asing di badan publik. PPID bisa menjadi payung besar terkait data dan informasi, termasuk humas, sehingga pengelolaan dan tanggung jawabnya menjadi jelas,” katanya.
Luqman menjelaskan, informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat. Sementara informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum dan melalui uji konsekuensi. Hal ini menjadi penting bagi rumah sakit yang mengelola informasi dengan aspek kerahasiaan pasien.
Ia juga memaparkan tahapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik KI DKI Jakarta, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, presentasi, hingga pemberian penghargaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penilaian mencakup enam indikator, yaitu kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi.
"Khusus digitalisasi, website dan media sosial badan publik seharusnya tidak sekadar tersedia, tetapi aktif dan mampu menjadi kanal pelayanan informasi masyarakat yang mudah diakses," tutur Luqman.
Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menekankan pentingnya memastikan informasi publik menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Ia mencontohkan informasi mengenai pengaturan kelas BPJS yang perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memahami hak dan layanan yang diterimanya.
“Selama tidak ada keterbukaan, tidak ada keadilan. Keterbukaan adalah roh keadilan,” kata Ferid, mengutip filsuf dan ahli hukum Jeremy Bentham.
Ferid juga mengingatkan PPID untuk memahami Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 serta struktur PPID berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!