Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dorong Tingkat Kepatuhan, Ditjen Hubdat Perkuat Pengawasan Layanan AKAP di Terminal Penumpang

📅 Senin, 05 Okt 2026, 11:00 WIB | Oleh:
Dorong Tingkat Kepatuhan, Ditjen Hubdat Perkuat Pengawasan Layanan AKAP di Terminal Penumpang Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Sebagai upaya memastikan layanan angkutan umum yang aman dan berkeselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara konsisten melakukan pengawasan untuk mendorong peningkatan kepatuhan operator layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). 

Pengawasan dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.

“Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki. Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu (4/10).

Ditjen Perhubungan Darat melakukan pengawasan pada periode 1 Januari s/d 2 Oktober 2026 dan diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan. Sedangkan jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang.

Aan menjabarkan dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04%) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96%) terindikasi melakukan pelanggaran.

Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46%) dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54%) terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.

Sementara pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.

Aan melanjutkan, petugas juga mencatat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, di antaranya PT SSR (228.410 kali melanggar), PT EMPS (188.328 kali melanggar), PT PP (182.371 kali melanggar). Kemudian PT SJML (144.348 kali melanggar) dan PT HB (90.419 kali melanggar).

“Kalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten. Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi,” imbuh Aan.

Ia menambahkan, kepatuhan operator merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam upaya membangun budaya serta layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif perlu menjadi kebiasaan bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.

“Kalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, nanti pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan,” pungkas Aan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Pelatihan fotografi produk UMKM

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Rona
Pelatihan fotografi produk ...

Festival Olahraga Rakyat Jakarta 2026

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Festival Olahraga Rakyat Ja...
Ekonomi
Banpres rehabilitasi usaha ...
Daerah
Ritual fangsheng komunitas ...
Daerah
Target ekspor industri mebe...

Final Kejurnas GTX Motocross 2026

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Olahraga
Final Kejurnas GTX Motocros...
Daerah
Disbudpar: Pemkab Siapkan R...
Megapolitan
Polisi Tangkap Pria DA, Did...
Megapolitan
Pria 42 Tahun Diduga Curi M...

Tradisi Hekente di Wakatobi

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Tradisi Hekente di Wakatobi
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.