Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terungkap! Ini Alasan KPK Memanggil Pegawai PT Adaro Andalan Indonesia

25 Kamis, 20 Agu 2026, 04:56 WIB | Oleh:
Terungkap! Ini Alasan KPK Memanggil Pegawai PT Adaro Andalan Indonesia Terungkap! Ini Alasan KPK Memanggil Pegawai PT Adaro Andalan Indonesia Doc: Antara foto
Ket. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemanggilan J selaku pegawai PT Adaro Andalan Indonesia yang sempat bekerja di PT Adaro Energy Indonesia atau PT Alamtri Resources Indonesia, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/8).

“Untuk saksi J, memang untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak terkait pengembangan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Taufik menjelaskan KPK perlu memeriksa J dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, karena saksi tersebut mengurus perpajakan sejumlah perusahaan.

“Karena memang beberapa perusahaan-perusahaan juga terkonfirmasi diurus oleh saksi J,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengaku belum bisa memberitahukan secara detail terkait penyidikan kasus tersebut.

“Tentunya ketika sudah lengkap, dan kami sudah mengunci untuk fakta-faktanya, maka akan disampaikan ke teman-teman dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026, mengumumkan pengembangan kasus tersebut.

Setelah itu, KPK mengumumkan telah menyita 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, hingga Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Olahraga
Jadi Tuan Rumah, Depok Pede...
Rona
Syuting Miami Vice '85, Mic...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.