Terungkap! Ini Alasan KPK Memanggil Pegawai PT Adaro Andalan Indonesia
📅 Kamis, 20 Agu 2026, 04:56 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemanggilan J selaku pegawai PT Adaro Andalan Indonesia yang sempat bekerja di PT Adaro Energy Indonesia atau PT Alamtri Resources Indonesia, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/8).
“Untuk saksi J, memang untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak terkait pengembangan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Taufik menjelaskan KPK perlu memeriksa J dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, karena saksi tersebut mengurus perpajakan sejumlah perusahaan.
“Karena memang beberapa perusahaan-perusahaan juga terkonfirmasi diurus oleh saksi J,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengaku belum bisa memberitahukan secara detail terkait penyidikan kasus tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tentunya ketika sudah lengkap, dan kami sudah mengunci untuk fakta-faktanya, maka akan disampaikan ke teman-teman dan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026, mengumumkan pengembangan kasus tersebut.
Setelah itu, KPK mengumumkan telah menyita 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, hingga Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!