Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengasuh Panti di Surabaya Diduga Cabuli Remaja Disabilitas Selama Dua Tahun

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 19:20 WIB | Oleh:
Pengasuh Panti di Surabaya Diduga Cabuli Remaja Disabilitas Selama Dua Tahun Doc: Istimewa
Ket. Korban diketahui telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun bersama kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya. Tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan peminjaman telepon seluler.

SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, terungkap setelah kakak korban menemukan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler milik pengasuh panti.

Pengasuh berinisial MSN (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Korban berinisial SK (14), merupakan penghuni panti dan penyandang disabilitas tuna rungu.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, dugaan pencabulan berlangsung berulang sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Korban diketahui telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun bersama kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan peminjaman telepon seluler.

“Jadi selama dua tahun, pelaku melancarkan aksi ini secara berulang. Korban diiming-iming akan dipinjami handphone kalau mau,” kata Melatisari, Rabu (19/8/2026).

Polisi juga menyebut tersangka menggunakan ancaman agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Korban diancam akan dicekik sampai dibunuh kalau tidak menurut,” ungkap Melatisari.

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui oleh keluarga setelah kakak korban berinisial A menemukan video yang diduga merekam aksi pencabulan. Rekaman tersebut ditemukan tersimpan di telepon seluler milik tersangka.

Setelah mengetahui hal itu, A menyampaikan temuan tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian menjemput korban dari panti dan membawa perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Dan saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara,” ujar Melatisari.

MSN dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Sehari setelah kasus tersebut diberitakan, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah dengan menutup Panti Asuhan Baitul Yatim pada Kamis (20/8).

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, panti tersebut juga diketahui belum memiliki pendaftaran dan perizinan dari Dinas Sosial.

Pemkot Surabaya meminta 35 anak yang masih tinggal di panti untuk kembali kepada keluarga masing-masing. Untuk anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga atau tidak memungkinkan kembali ke keluarganya, Pemkot akan mengambil alih penanganannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Advertisement
hut ri 81
Ekonomi
PT KAI Targetkan 1,4 Miliar...
Advertisement
hut ri 81
Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.