Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengasuh Panti di Surabaya Diduga Cabuli Remaja Disabilitas Selama Dua Tahun

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 19:20 WIB | Oleh:
Pengasuh Panti di Surabaya Diduga Cabuli Remaja Disabilitas Selama Dua Tahun Doc: Istimewa
Ket. Korban diketahui telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun bersama kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya. Tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan peminjaman telepon seluler.

SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, terungkap setelah kakak korban menemukan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler milik pengasuh panti.

Pengasuh berinisial MSN (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Korban berinisial SK (14), merupakan penghuni panti dan penyandang disabilitas tuna rungu.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, dugaan pencabulan berlangsung berulang sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Korban diketahui telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun bersama kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan peminjaman telepon seluler.

“Jadi selama dua tahun, pelaku melancarkan aksi ini secara berulang. Korban diiming-iming akan dipinjami handphone kalau mau,” kata Melatisari, Rabu (19/8/2026).

Polisi juga menyebut tersangka menggunakan ancaman agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Korban diancam akan dicekik sampai dibunuh kalau tidak menurut,” ungkap Melatisari.

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui oleh keluarga setelah kakak korban berinisial A menemukan video yang diduga merekam aksi pencabulan. Rekaman tersebut ditemukan tersimpan di telepon seluler milik tersangka.

Setelah mengetahui hal itu, A menyampaikan temuan tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian menjemput korban dari panti dan membawa perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Dan saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara,” ujar Melatisari.

MSN dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Sehari setelah kasus tersebut diberitakan, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah dengan menutup Panti Asuhan Baitul Yatim pada Kamis (20/8).

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, panti tersebut juga diketahui belum memiliki pendaftaran dan perizinan dari Dinas Sosial.

Pemkot Surabaya meminta 35 anak yang masih tinggal di panti untuk kembali kepada keluarga masing-masing. Untuk anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga atau tidak memungkinkan kembali ke keluarganya, Pemkot akan mengambil alih penanganannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Luar Negeri
Negeri Samba Gelar Pemilu y...

Korsel: Korut Luncurkan Misil Berteknologi AI

42 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Korsel: Korut Luncurkan Mis...

Kaum Migran Myanmar Kembali ke Tanah Air

57 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Kaum Migran Myanmar Kembali...

Tiga Penyanyi Akan Menutup FIFA Asean Cup

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tiga Penyanyi Akan Menutup ...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.