Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira! 25 Kreator Lokal Aceh Ketiban Berkah, Kemenkum Berikan Hak Cipta Gratis

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 05:09 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! 25 Kreator Lokal Aceh Ketiban Berkah, Kemenkum Berikan Hak Cipta Gratis Doc: Antara foto/HO-Humas Kemenkum Aceh
Ket. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (tengah) bersama para penerima surat pencatatan hak cipta secara gratis, di Banda Aceh, Rabu (19/8).

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan sebanyak 25 surat pencatatan hak cipta secara gratis kepada para kreator dan seniman lokal di provinsi ujung barat Indonesia itu dalam momentum peringatan Hari Pengayoman Ke-81 tahun 2026.

"Perlindungan hak cipta sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum bagi para pekerja kreatif di daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman saat menyerahkan langsung surat pencatatan hak cipta gratis pada upacara peringatan Hari Pengayoman Ke-81, di Banda Aceh, Rabu,

Meurah mengatakan program pencatatan hak cipta gratis tersebut merupakan bagian dari inisiatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.

Dalam momentum Hari Pengayoman ke-81, kata dia, DJKI meluncurkan 1.000 pencatatan hak cipta gratis secara nasional sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memfasilitasi dan mengapresiasi karya masyarakat luas.

"Pemberian hak cipta tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi jerih payah dan orisinalitas ide para kreator maupun seniman di Provinsi Aceh," kata Meurah Budiman.

Dari total kuota 25 pencatatan gratis yang dialokasikan untuk Aceh, kata dia, seluruhnya telah terealisasi. Adapun rincian karya yang dicatatkan mendapatkan hak cipta gratis meliputi 18 karya literasi, tiga karya seni rupa, dan empat karya seni tari.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan mengatakan kuota hak cipta tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk menjaring potensi kekayaan intelektual lokal yang selama ini kerap terhambat kendala biaya atau ketidaktahuan prosedur.

"Kami mendampingi langsung para kreator agar karya mereka, baik literasi, seni rupa, maupun seni tari yang menjadi kekayaan budaya daerah, dapat segera tercatat secara resmi," katanya.

Ia mengatakan penyerahan sertifikat hak cipta gratis dalam momentum Hari Pengayoman ini diharapkan menjadi katalisator bagi ekosistem kreatif di Serambi Mekkah.

"Kanwil Kemenkum Aceh menargetkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan legal terhadap karya cipta dapat terus meningkat seiring dengan pemangkasan birokrasi dan kemudahan akses layanan," kata Purwandani H Pinilihan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Olahraga
Tijjani Reijnders Gabung Kl...
Nasional
KPK Usut Izin WNA, Dugaan K...
Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.