Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 18:42 WIB | Oleh: Sriyono"Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menambahkan kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya lalu melaporkan ke KJRI Hong Kong.
Korban mengaku mengalami KDRT dan juga tidak diberikan haknya berupa uang Rp10 juta per bulan sebagaimana yang telah dijanjikan. Lalu selama berumah tangga mengurus suami dan rumah yang dihuni 10 orang lebih.
Korban menikah secara siri di Indonesia, dan menikah resmi di Guangzhou, China. Namun, proses pernikahan itu dilalui dengan adanya iming-iming dan eksploitasi, sehingga masuk ranah TPPO.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini," katanya.
Menurut dia, ada beberapa WNI yang menikah dengan WNA Tiongkok hidup bahagia sehingga tidak menjadi korban. Kebanyakan warga Guangzhou ini mencari istri dengan menghubung tersangka FU yang berada di Singkawang.
Sedangkan tersangka CA mencari para calon istri pengantin pesanan ini sudah merambah ke wilayah Jawa Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sampai saat ini kami menerima 1 laporan polisi, 1 laporan informasi, 2 berita faximile (Brafax). Dan baru satu laporan yang sudah diproses dan ada tersangkanya," kata Yolanda.
Kasus ini sudah menjalani persidangan. Kendala utama penyelesaian kasus ini, karena harus menunggu korban dipulangkan lebih dulu ke Indonesia. Kemudian, tersangka CA pada saat tahap II dalam kondisi hamil besar, sehingga penyerahannya ditangguhkan sampai proses melahirkan.
"Jadi itulah kenapa kasus yang dilaporkan 2025 ini, baru berproses di tahun ini," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!