DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Aturan Perlindungan Pengemudi Segera Tuntas
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 16:23 WIB | Oleh: Tim PenulisIgun mencontohkan, dari tarif perjalanan Rp20 ribu, potongan delapan persen setara Rp1.600 sehingga Rp18.400 menjadi hak pengemudi.
Namun, ia menegaskan kesejahteraan pengemudi tidak cukup diukur hanya berdasarkan persentase pembagian pendapatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!