Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengkhawatirkan Hoaks Makin Marak, Pemkot Semarang Catat 34 Temuan

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 05:20 WIB | Oleh:

Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis, serta sanksi pidana lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival

Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

11 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ada Pidato Presiden, Hindar...

Rumah Vinna Ledy Anggraheni Digeledah KPK

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Rumah Vinna Ledy Anggraheni...
Nasional
Gunung Bromo Ditutup Total ...
Ekonomi
Jelang HUT RI, Penyewaan Pa...
Olahraga
Ajax Lolos ke Play Off Liga...
Luar Negeri
Perkuat Logistik Lintas Bat...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.