Mengkhawatirkan Hoaks Makin Marak, Pemkot Semarang Catat 34 Temuan
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 05:20 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoSanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis, serta sanksi pidana lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!