Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengkhawatirkan Hoaks Makin Marak, Pemkot Semarang Catat 34 Temuan

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 05:20 WIB | Oleh:
Mengkhawatirkan Hoaks Makin Marak, Pemkot Semarang Catat 34 Temuan Doc: Antara foto/HO-Pribadi
Ket. Para pembicara dan peserta Focus Group Discussion (FGD) berjudul 'Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer", di Semarang, Kamis (13/8).

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyebutkan sudah ada setidaknya 34 temuan hoaks pada tahun ini yang sudah berjalan delapan bulan.

Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa modus hoaks terbanyak adalah pencatutan nama pejabat.

Bahkan, ia mengaku pernah jadi korban, yakni nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) berjudul "Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer".

Menurut dia, penyebaran hoaks perlu diwaspadai dan diantisipasi, dengan tetap mengecek fakta dan tidak mudah percaya informasi sebelum melakukan kroscek atas fakta.

"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," katanya.

Selain hoaks, kecepatan informasi di media sosial yang sering mengalahkan akurasi kerap memicu maraknya konten "misleading" yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.

Konten misleading pun seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks, sebab jika hoaks 100 persen bohong, maka misleading adalah 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks.

"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Iwan sapaanya, menyebut konten misleading bentuknya beragam, mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga "cherry-picking" data.

Sementara itu, Pejabat Sementara (PS)!Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko menegaskan prinsip utama di era digital adalah "viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab".

"Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah," katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jateng Dr. R. Danang Agung Nugroho menyoroti legalitas profesi karena berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mengakui konten kreator secara resmi sebagai lapangan usaha.

Konsekuensinya, kata dia, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Gen Z Jakarta Harus Banyak ...

Pemerintah Kota Bogor Lanjutkan Penertiban 516 Angkot

58 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Pemerintah Kota Bogor Lanju...
Luar Negeri
Indonesia Usul MoU Kemitraa...
Olahraga
Akankah Lahir Sejarah di St...
Daerah
Dukung Pariwisata, DAMRI Bu...
Rona
Winter aespa Kena Herpes Zo...
Daerah
BPBD Parimo Distribusi 32 R...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.