Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keren Kebijakan Baru Ini, Kanwil Kemenkum dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Bantuan Hukum Desa

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 02:07 WIB | Oleh:
Keren Kebijakan Baru Ini, Kanwil Kemenkum dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Bantuan Hukum Desa Doc: Antara foto/HO-Humas Kemenkum Aceh
Ket. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat.

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dan Polda Aceh memperkuat sinergi program pos bantuan hukum desa (posbankumdes), perpolisian masyarakat, dan peradilan adat gampong di Aceh.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan sinergi tersebut terus diperkuat untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum masyarakat di tingkat desa.

"Kami terus memperkuat sinergi dengan Polda Aceh terhadap pelaksanaan program posbankumdes, perpolisian masyarakat atau polmas, maupun peradilan adat gampong," kata Muhammad.

Penguatan sinergi tersebut dibahas Muhammad bersama Kepala Bidang Hukum Polda Aceh Kombes Pol. Febri Kurniawan Maruf.

Menurut Muhammad, kerja sama lintas instansi tersebut merupakan dukungan institusional terhadap tugas Majelis Adat Aceh (MAA) dalam tata kelola dan pelaporan peradilan adat gampong.

"Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memetakan permasalahan hukum masyarakat sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum di Aceh," katanya.

Berdasarkan data pendampingan posbankumdes Kanwil Kemenkum Aceh, hingga kini tercatat 725 laporan yang masuk.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 358 perkara atau 49 persen berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur peradilan adat di tingkat gampong.

"Dari angka tersebut, dua jenis perkara terbanyak yang ditangani adalah tindak penganiayaan ringan dan sengketa tanah," kata Muhammad.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa di tingkat gampong sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Regulasi tersebut mengatur 18 jenis perkara ringan untuk diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa oleh keuchik, tuha peut, dan imeum gampong di bawah pembinaan MAA dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum.

Muhammad mengatakan data pendampingan layanan hukum tersebut telah terdokumentasi secara digital dalam basis data posbankumdes.

"Data pendampingan layanan hukum ini terdokumentasi secara digital dalam database posbankumdes. Informasi ini penting bagi Kemenkum dan kepolisian untuk disinergikan dengan pemerintah daerah serta Majelis Adat Aceh guna memetakan dinamika hukum masyarakat," katanya.

Sementara itu, Polda Aceh menekankan pentingnya akses terhadap data posbankumdes untuk mendukung validitas laporan kinerja kepolisian di lapangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Daerah
Ada Apa Tiba-tiba Kantor Di...
Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.