Keren Kebijakan Baru Ini, Kanwil Kemenkum dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Bantuan Hukum Desa
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 02:07 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoBANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dan Polda Aceh memperkuat sinergi program pos bantuan hukum desa (posbankumdes), perpolisian masyarakat, dan peradilan adat gampong di Aceh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan sinergi tersebut terus diperkuat untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum masyarakat di tingkat desa.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan Polda Aceh terhadap pelaksanaan program posbankumdes, perpolisian masyarakat atau polmas, maupun peradilan adat gampong," kata Muhammad.
Penguatan sinergi tersebut dibahas Muhammad bersama Kepala Bidang Hukum Polda Aceh Kombes Pol. Febri Kurniawan Maruf.
Menurut Muhammad, kerja sama lintas instansi tersebut merupakan dukungan institusional terhadap tugas Majelis Adat Aceh (MAA) dalam tata kelola dan pelaporan peradilan adat gampong.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memetakan permasalahan hukum masyarakat sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum di Aceh," katanya.
Berdasarkan data pendampingan posbankumdes Kanwil Kemenkum Aceh, hingga kini tercatat 725 laporan yang masuk.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 358 perkara atau 49 persen berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur peradilan adat di tingkat gampong.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari angka tersebut, dua jenis perkara terbanyak yang ditangani adalah tindak penganiayaan ringan dan sengketa tanah," kata Muhammad.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa di tingkat gampong sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Regulasi tersebut mengatur 18 jenis perkara ringan untuk diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa oleh keuchik, tuha peut, dan imeum gampong di bawah pembinaan MAA dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum.
Muhammad mengatakan data pendampingan layanan hukum tersebut telah terdokumentasi secara digital dalam basis data posbankumdes.
"Data pendampingan layanan hukum ini terdokumentasi secara digital dalam database posbankumdes. Informasi ini penting bagi Kemenkum dan kepolisian untuk disinergikan dengan pemerintah daerah serta Majelis Adat Aceh guna memetakan dinamika hukum masyarakat," katanya.
Sementara itu, Polda Aceh menekankan pentingnya akses terhadap data posbankumdes untuk mendukung validitas laporan kinerja kepolisian di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!