Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 17:39 WIB | Oleh: Tim PenulisDengan demikian, pemerintah menegaskan tidak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Pendapatan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!