Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 17:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada perintah khusus untuk memungut pajak terhadap bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.

“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut Purbaya, ketentuan perpajakan terkait pendapatan dari sewa properti tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima.

Ia menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk menerapkan pungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.

“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menjelaskan mengenai kabar rencana pungutan pajak terhadap rumah kontrakan atau properti sewaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan belum ada rencana program kerja baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, Senin (10/8).

Ia menjelaskan kabar tersebut bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 yang membahas arah kebijakan umum perpajakan, termasuk penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang telah berlaku.

Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang dibahas.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Inge mengatakan DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber pendapatan.

Karena itu, pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.