Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemnaker Siapkan Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy, Ini Perubahannya

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 14:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemnaker Siapkan Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy, Ini Perubahannya Doc: Antara
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8).

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang, termasuk pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform (gig economy).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut dia, penyesuaian regulasi bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja di tengah perubahan lanskap ketenagakerjaan.

Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Cris menegaskan skema tersebut tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai alih daya (outsourcing). Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan bagi pekerja.

Menurut Cris, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi aturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan tantangan baru melalui munculnya model kerja berbasis platform atau gig economy. Menurut Cris, model tersebut membuka peluang ekonomi yang lebih luas, namun membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja baru tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," katanya.

Cris juga menilai perubahan dunia kerja turut mengubah peran praktisi human resources (HR). Jika sebelumnya lebih berfokus pada fungsi administratif, kini HR dituntut menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
Waketum Dharma Pertiwi Buka...
Daerah
Tingkatkan Ketahanan Pangan...
Advertisement
Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.