Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur dalam UU

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur dalam UU Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Dikatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA).

“Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,” ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8).

Maka dari itu, menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana atau pun keberadaan aparat penegak ­hukum.

Menurutnya, yang kurang dimiliki, yaitu etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam.

Ia pun mempertanyakan mengapa ritual keagamaan di Indonesia semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh.

“Apakah ada yang salah ­dalam pendidikan agama, ­dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh ­kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq (benar) dan mana ­yang bathil (salah),” tuturnya.

Dia menjelaskan hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam memutus suatu perkara, Yusril menuturkan hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak.

Jika diyakini terbukti, lanjut dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

Yusril mengungkapkan saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001-2004, dia mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perubahan tersebut, lanjut dia, ditambahkan sejumlah ketentuan baru, di antaranya mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menyampaikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme serta krisis ekonomi dan moneter.

Disebutkan bahwa prinsip yang sama juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.