Bechi, Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Jombang Bebas, LPSK Pantau Saksi dan Korban
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 10:42 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.
Menurut dia, informasi mengenai perubahan status hukum terpidana penting bagi LPSK untuk menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Saat memperoleh pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut. Pelindungan mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.
“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata dia.
Ia mengatakan pemantauan kondisi saksi dan korban dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur untuk memastikan perkembangan situasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.
Selain memantau dampak perubahan status hukum MSAT, LPSK juga memperhatikan kondisi para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai perkara TPKS di lingkungan pesantren di Jombang.
Susilaningtias mengatakan kemunculan kembali kesaksian korban di ruang publik menunjukkan pentingnya memastikan aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban tetap menjadi perhatian.
“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” kata Susilaningtias.
Menurut dia, kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan perkara dimaksud. Oleh karena itu, aspek risiko dari penyampaian kesaksian, termasuk psikologis, privasi, dan keamanan, perlu tetap diperhatikan.
LPSK juga berharap pihak media memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban apabila muncul gugatan dan/atau laporan hukum sebagai dampak dari penayangan film dokumenter tersebut.
“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” ujarnya.
LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri terus dilakukan sebagai bagian dari pemantauan. Apabila terdapat ancaman, saksi dan korban diharapkan segera berkoordinasi dengan LPSK agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!