Pajak Marketplace Ditahan, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 20:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Menjaga daya beli masyarakat menjadi faktor kunci dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi karena konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Ketika daya beli tetap kuat, aktivitas konsumsi, produksi, dan investasi cenderung bergerak seiring sehingga mendukung penciptaan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi.
Sebaliknya, pelemahan daya beli dapat menekan permintaan domestik, memperlambat pertumbuhan usaha, terutama UMKM, serta mengurangi momentum pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat menjadi elemen penting untuk menjaga konsumsi tetap tumbuh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) demi menjaga daya beli masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8).
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dengan demikian, kata Inge, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Inge.
Penundaan implementasi kebijakan itu sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8), menyatakan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.
Sebagai upaya implementasi PMK 37/2025, DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!