Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelepasliaran Dua Kakaktua Koki di Hutan Adat Karangguli Kepulauan Aru

📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 23:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelepasliaran Dua Kakaktua Koki di Hutan Adat Karangguli Kepulauan Aru Doc: Antara
Ket. Pelepasliaran satwa berupa dua ekor burung kakaktua koki di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru, bersama masyarakat adat.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo melepasliarkan dua ekor burung kakaktua koki (Cacatua galerita) di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Setelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua kakaktua koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli,” kata Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, melalui keterangan pers yang diterima di Ambon, Sabtu.

Pelepasliaran dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru dan Ketua Pemuda Desa Karangguli sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi di habitat alaminya.

Ia mengatakan, dua burung tersebut merupakan satwa hasil penyelamatan yang sebelumnya menjalani masa observasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.

Menurut Lebrina, pelepasliaran ini menjadi bentuk kolaborasi antara BKSDA Maluku, UPTD KPH Kepulauan Aru, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.

Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi terus diperkuat sehingga populasi satwa liar yang dilindungi dapat tetap terjaga di habitatnya.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

RSF Serukan Serangan Besar Menuju Ibu Kota Khartoum

37 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
RSF Serukan Serangan Besar ...
Olahraga
Indonesia All Stars Harus A...

Persija Jakarta Taklukkan PSMS Medan

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Persija Jakarta Taklukkan P...

Viral! 60 Ribu Migran Maroko Nekat Masuk Spanyol, Puluhan Tewas di Perbatasan

Viral! 60 Ribu Migran Maroko Nekat Masuk Spanyol, Puluhan Tewas di Perbatasan

01 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.