MK Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Terpangkas Program Lain
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 02:55 WIB | Oleh: AlfredOleh karena itu, kata dia, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud.
Dalam hal ini penegasan mahkamah a quo sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai.
Menurut mahkamah, hal demikian terjadi dalam APBN 2026 di mana anggaran pendidikan 20 persen baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, karena luasnya cakupan yang menjadi target program MBG sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengingat pula pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansi yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.
Adanya perluasan makna ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
“Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!