RSKJ Soeprapto Bengkulu: Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung Dirawat Sejak 2023
📅 Senin, 04 Agu 2025, 18:33 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
KOTA BENGKULU - Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR (18) yang merupakan tersangka pembunuhan ibu kandungnya YT (49) saat shalat Dzuhur (2/8/2025) membenarkan telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2023.
Tersangka juga merupakan penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis, sehingga biaya pengobatan selama di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah alias gratis dan keluarga tidak dibebankan biaya apapun.
"Memang benar pasien kita (RSKJ Soeprapto Bengkulu) dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini," kata Psikiater Nurma Yusma Dewi yang menangani pelaku di RSKJ Soeprapto Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin (4/8).
Ia menyebut bahwa tersangka NR dipulangkan dari RSKJ Soeprapto pada 29 Juli 2025 dengan catatan kondisi yang bersangkutan dalam kondisi baik, tenang, emosinya stabil dan melakukan aktivitas keseharian secara mandiri.
Saat pulang, pihaknya juga memberikan obat untuk pelaku selama menjalani rawat jalan di rumah selama dua minggu agar kemudian dilakukan kontrol lanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan NR (18) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan usai membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025) sebagai tersangka.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kejiwaannya apalagi yang bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning," terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk penetapan tersangka terhadap NR dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Polresta Bengkulu juga telah memiliki dua alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya.
Sementara itu, saat ini tersangka NR menjalani visum atau observasi selama 14 hari ke depan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu guna memastikan kondisi kejiwaannya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!