Pemkot Palembang Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
📅 Minggu, 26 Jul 2026, 06:00 WIB | Oleh: SriyonoPALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan pemerintahan kota setempat.
Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari di Palembang, Sabtu (25/7), mengatakan bahwa penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi sengketa hukum dan memastikan kelancaran pembangunan daerah.
"Dalam bimtek ini kami menghadirkan narasumber dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang, serta Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan," katanya.
Dia mengatakan, sektor pengadaan barang dan jasa memegang peranan krusial sebagai instrumen pendorong pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Palembang.
Meski demikian, dinamika di lapangan kerap memicu berbagai hambatan kontraktual seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perubahan ruang lingkup proyek, pengajuan klaim, hingga perbedaan penafsiran atas klausul perjanjian antara pihak pengguna dan penyedia jasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan, persoalan kontraktual yang tidak dikelola secara cermat berpotensi menghambat jalannya pembangunan, merugikan keuangan negara, serta memicu permasalahan hukum yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, bimtek ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pemahaman komprehensif terkait tahapan penyelesaian perselisihan mulai dari jalur musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan program pembangunan," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain sebagai wadah edukasi, lanjut dia, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kepercayaan diri para pejabat PA, KPA, dan PPK di lingkungan Pemkot Palembang dalam mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Saya menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak hanya dinilai dari selesainya fisik pekerjaan, melainkan juga harus memenuhi aspek ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah serta terciptanya pelaksanaan kontrak yang minim konflik hukum," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!