Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Dua Curanmor Penembak Warga Jaktim

📅 Sabtu, 25 Jul 2026, 15:55 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Dua Curanmor Penembak Warga Jaktim Doc: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda M
Ket. Dua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) yang melakukan percobaan curanmor bersenjata api yang menembak seorang warga di Matraman Jakarta Timur, ditangkap di Lampung Timur, pada Jumat (24/7).

JAKARTA -- ​Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

​"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

​Iman menjelaskan peristiwa penembakan tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB.

"​Kejadian bermula ketika saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat kedua pelaku berusaha mengambil sepeda motornya. Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga membuat para pelaku melarikan diri," katanya.

​Saat hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga ia mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.

​Mendengar teriakan tersebut, seorang warga (korban) berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak meminta perhatian warga sekitar.

​"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Iman.

Sebaiknya Anda baca juga:

​Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

​Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta potensi keterlibatan mereka dalam tindak pidana di lokasi lainnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Luar Negeri
Jepang Bakal Perketat Syara...
Open Dining of Jakarta, Wisata Kuliner Baru di Atas Bus dengan Panorama Ibu Kota

Open Dining of Jakarta, Wisata Kuliner Baru di Atas Bus dengan Panorama Ibu Kota

25 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.