Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gibran Bicara Soal Korupsi, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

📅 Sabtu, 25 Jul 2026, 14:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gibran Bicara Soal Korupsi, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Doc: Instagram/Gibran Rakabuming
Ket. Tangkapan layar - Wapres RI Gibran Rakabuming menyampaikan kembali urgensi RUU Perampasan Aset melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagram resminya.

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia pada unggahan ulang video pernyataan resmi melalui akun media sosial pribadinya di Jakarta.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Sabtu (25/7).

Dalam unggahan berupa video tersebut diberi catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sedangkan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegasnya.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional.

Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.

Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.

Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Beri Ru...
Open Dining of Jakarta, Wisata Kuliner Baru di Atas Bus dengan Panorama Ibu Kota

Open Dining of Jakarta, Wisata Kuliner Baru di Atas Bus dengan Panorama Ibu Kota

25 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.