Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Resmi Disahkan, Kini Anak di Bawah Umur di Prancis Tak Bisa Lagi Main Medsos

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 16:22 WIB | Oleh:
Resmi Disahkan, Kini Anak di Bawah Umur di Prancis Tak Bisa Lagi Main Medsos Doc: AFP/Ludovic Marin/Getty Images

MOSKOW - Parlemen Prancis secara resmi menyetujui undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun, demikian stasiun televisi BFMTV pada Selasa (21/7).

Pemerintah Prancis menargetkan regulasi baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September.

Laporan BFMTV menyebutkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.

Legislasi baru itu mewajibkan seluruh platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan memblokir akses bagi mereka yang belum genap berusia 15 tahun.

"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun X miliknya.

Langkah Prancis tersebut memperpanjang daftar negara yang mulai membatasi pengaruh media sosial terhadap generasi muda.

Australia sebelumnya telah melarang penggunaan platform live-streaming Twitch bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025, yang disusul pembatasan serupa untuk berbagai platform media sosial utama lainnya.

Sejumlah negara lain seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana penerapan kebijakan serupa. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jennie Blackpink Siapkan Single Baru

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Jennie Blackpink Siapkan Si...
Megapolitan
Dinkes: 27.308 Balita di Ko...
Nanik S Deyang Mundur, Wamentan Sudaryono Siap Emban Amanah sebagai Kepala BGN

Nanik S Deyang Mundur, Wamentan Sudaryono Siap Emban Amanah sebagai Kepala BGN

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.