Viral Polemik Babinsa Awasi Pajak, Ketua DPR Ingatkan Kepercayaan Publik Jangan Rusak
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 13:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat kewilayahan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan persepsi intimidasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat.
Menurut Puan, kepatuhan membayar pajak seharusnya dibangun melalui kesadaran dan kepercayaan publik, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak.
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," kata Puan usai rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia mengatakan komisi di DPR yang membidangi urusan perpajakan akan meminta penjelasan kepada pemerintah terkait polemik tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Menurut Puan, selama ini pemerintah terus mendorong masyarakat untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, kebijakan apa pun yang berpotensi memunculkan kesan adanya tekanan harus dikaji secara hati-hati agar tidak justru menurunkan tingkat kepatuhan sukarela.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polemik bermula setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut memunculkan perhatian publik karena membuka ruang pelibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengawasan perpajakan.
Tidak Berwenang
Menanggapi kekhawatiran tersebut, DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan wajib pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan kewenangan pengawasan tetap sepenuhnya berada di tangan petugas pajak.
"Mereka itu bukan pelaksana pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak, tetapi hanya memberikan pendampingan ketika kami memerlukan," kata Inge.
Menurut Inge, pendampingan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas harus mendatangi lokasi yang memiliki tantangan keamanan atau akses transportasi.
"Misalnya ada wajib pajak yang alamatnya berada di lokasi yang memerlukan pengamanan atau penanganan khusus, kami dapat meminta bantuan pendampingan," ujarnya.
Ia juga menegaskan praktik tersebut bukan kebijakan baru karena selama ini pendampingan aparat kewilayahan sudah dilakukan dalam sejumlah kunjungan lapangan.
Melalui akun Instagram resminya, DJP kembali menekankan bahwa kehadiran Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa hanya untuk mendukung koordinasi dan, dalam sejumlah kondisi, menjadi pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah menjalankan kunjungan sesuai prosedur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!