Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selama Masa Penutupan, TNGGP Berikan Sanksi 77 Pendaki Ilegal

📅 Senin, 03 Feb 2025, 17:46 WIB | Oleh:
Selama Masa Penutupan, TNGGP Berikan Sanksi 77 Pendaki Ilegal Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Pintu masuk pendakian Gunung Gede-Pangrango di Desa Rarahan Kecamatan Cipanas Cianjur Jawa Barat.

CIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memberikan sanksi terhadap 77 orang pendaki yang nekat mendaki ke Gunung Gede Pangrango secara ilegal, karena pendakian ditutup sejak akhir Desember 2024 hingga Maret 2025.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi di Cianjur Senin mengatakan, puluhan pendaki ilegal tersebut terjaring petugas sejak Desember 2024 hingga 3 Februari, mereka dikenakan sanksi ringan membuat surat pernyataan dan video media sosial pribadi-nya.

"Puluhan orang yang terjaring dari 19 kelompok berbeda asal Jakarta, Bekasi, dan Cianjur. Sanksi sosial berupa membuat video dan surat pernyataan permohonan maaf yang diunggah di akun media sosial pribadinya masing-masing," katanya.

1738579395_a7bcac0c447fd4ebd2a9.jpeg

Pihaknya baru memberikan saksi ringan karena yang bersangkutan belum pernah melakukan pelanggaran, sedangkan sanksi berat berupa blacklist larangan mendaki di seluruh gunung di Indonesia akan diberikan ketika mereka mengulangi kesalahan yang sama.

Seiring tingginya jumlah pendaki ilegal selama penutupan pendakian, membuat pihaknya lebih meningkatkan patroli dan pengamanan di sepanjang jalur pendakian termasuk melibatkan warga sekitar kaki gunung.

"Kami berharap para pendaki menjadi pendaki cerdas, tidak melakukan pelanggaran termasuk tidak mendaki saat penutupan atau menjadi pendaki ilegal," katanya.

Dia menambahkan, penutupan yang dilakukan selama tiga bulan untuk pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Gede-Pangrango berdasarkan berdasarkan surat edaran Nomor: 30/BBTNGGP/Tek/B/12/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024.

"Penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Gede-Pangrango setelah selama beberapa bulan digunakan sebagai kawasan pendakian," katanya.

Seperti diberitakan, Balai Besar TNGGP menutup pendakian selama tiga bulan mulai tanggal 25 Desember sampai Maret 2025 guna pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Gede-Pangrango.

Penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem di taman nasional khususnya di jalur pendakian Gede-Pangrango, selama tiga bulan ke depan tidak ada pendaki yang diizinkan naik.

Penutupan juga dilakukan karena cuaca ekstrem yang masih melanda kawasan taman nasional sejak beberapa pekan terakhir dan diperkirakan masih akan terus terjadi hingga awal tahun berdasarkan informasi dari BMKG.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.