Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DLH Makassar Menggencarkan Edukasi Pemilahan Sampah Residu

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 23:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
DLH Makassar Menggencarkan Edukasi Pemilahan Sampah Residu Doc: Antara
Ket. Ilustrasi. Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup permukaan gunungan sampah dengan tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/1/2024).

Makassar - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang dengan menggencarkan edukasi pemilahan sampah residu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman di Makassar, Selasa, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujarnya.

Helmy mengatakan masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.

Pasalnya, sampah organik menjadi sumber masalah karena sangat cepat membusuk. Bahkan, sampah ini menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," katanya.

Helmy menjelaskan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA.

Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.

Untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kaleng, dan bahan yang masih memiliki nilai ekonomi, masyarakat dapat menyetorkannya ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan berbagai metode sederhana.

Ia menyebutkan, pengolahan sampah organik sebenarnya lebih mudah. Masyarakat bisa menggunakan ember tumpuk, mini komposter ataupun metode teba.

"Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Mendukbangga Sebut Tiga Isu Ancam Masa Depan Remaja

21 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Mendukbangga Sebut Tiga Isu...

Pemkot Tangerang Normalisasi 7 Lokasi Prioritas

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Tangerang Normalisas...
Megapolitan
BPBD Kota Tangerang Siapkan...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Dukung Sek...
Advertisement
Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.