Pendekatan Persuasif Terhadap Pelanggar Aturan Sampah
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 22:57 WIB | Oleh: Tim PenulisAmbon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memilih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah dan belum akan menerapkan sanksi bagi mereka.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Selasa, mengatakan pemerintah belum berencana menerbitkan peraturan wali kota mengenai sanksi pengelolaan sampah dan akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Hukuman itu dibuat kalau tidak terjadi perbaikan. Sekarang saya bertanya, apakah sudah terjadi perubahan di masyarakat atau belum. Kalau masyarakat semakin sadar, mengapa harus kita tindak lagi,” katanya.
Menurut Bodewin, rencana penerapan sanksi sebelumnya disiapkan ketika persoalan sampah di Kota Ambon masih cukup tinggi sebagai langkah penegakan aturan apabila tidak terjadi perubahan perilaku masyarakat.
“Sanksi itu bagi warga yang melanggar. Kalau hari ini masyarakat sudah lebih tertib, tentu kita hargai. Waktu itu saya sampaikan, kalau tidak ada perubahan maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah menjadi perkembangan positif yang perlu terus didorong melalui edukasi dan partisipasi aktif warga.
“Mudah-mudahan tanpa sanksi masyarakat bisa berubah. Itu yang kita harapkan. Kalau kesadaran sudah muncul, tentu itu lebih baik,” katanya.
Meski demikian, Bodewin menegaskan pemerintah daerah akan terus memantau kondisi di lapangan untuk mengevaluasi efektivitas pendekatan yang diterapkan dalam pengelolaan sampah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kebersihan lingkungan, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!