PFII Disiapkan Jadi Magnet Investasi, Sektor Riil Ikut Digenjot
📅 Senin, 20 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: Tim PenulisFasilitas perpajakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan. Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan dan residensi.
Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,
Kemudian, hukum dan peraturan yang berlaku di dalam PFII merupakan peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.
“Atas nama nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I pada hari ini,” kata Purbaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan Tingkat I, pemerintah pun sepakat agar RUU PFII dapat diteruskan dalam pembicaraan Tingkat 2 atau pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!