Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PFII Disiapkan Jadi Magnet Investasi, Sektor Riil Ikut Digenjot

📅 Senin, 20 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis

Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan. Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan dan residensi.

Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,

Kemudian, hukum dan peraturan yang berlaku di dalam PFII merupakan peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.

“Atas nama nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I pada hari ini,” kata Purbaya.

Atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan Tingkat I, pemerintah pun sepakat agar RUU PFII dapat diteruskan dalam pembicaraan Tingkat 2 atau pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga

17 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
OJK Pastikan Likuiditas Per...
Nasional
KAI Services: Waspada Penip...
Nasional
PT KAI Catat Realisasi BBM ...

PT KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
PT KAI Tutup 172 Perlintasa...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.