Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov NTB Beri Hadiah Emas Bagi Warga yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

📅 Senin, 20 Jul 2026, 03:05 WIB | Oleh:
Pemprov NTB Beri Hadiah Emas Bagi Warga yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Doc: ANTARA/Pemprov NTB
Ket. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri memilih nomor undian bagi warga yang telah membayar pajak PKB.

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeser orientasi kebijakan fiskal dengan memberikan penghargaan berupa hadiah emas kepada masyarakat yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar PKB melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026.

"Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan kepada penunggak pajak, kini pemerintah mengubah pendekatan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu," ujarnya melalui keterangan tertulis di Mataram, NTB, Minggu.

Menurutnya, perubahan pendekatan wajib pajak dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan pemutihan pajak yang selama bertahun-tahun diterapkan di berbagai daerah, termasuk di NTB.

Meski mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, kebijakan tersebut dinilai juga memunculkan moral hazard, karena sebagian masyarakat justru memilih menunda pembayaran pajak dan menunggu program pemutihan berikutnya.

"Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard," ujar Iqbal.

Karena itu, Pemprov NTB mulai menggeser orientasi kebijakan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban-nya secara tepat waktu. Setelah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan pajak 2026 apresiasi tersebut.

Gubernur menjelaskan hadiah emas dipilih bukan semata-mata karena nilainya, tetapi juga karena memiliki manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

"Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan bagi masyarakat," katanya.

Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi.

Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 tercatat 375.742 wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, 215.757 wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti pengundian karena membayar tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.

"Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," ujar Baiq.

Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, kegiatan tersebut juga menghadirkan manfaat sosial. Pemprov NTB bersama Baznas NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan PKB hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Dipanggil TC, Lukman Adi Diharap Bawa Nama Baik PSS Sleman

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dipanggil TC, Lukman Adi Di...
Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

20 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.