Jepang Buka Pembahasan Senjata Nuklir, Kebijakan Non-Nuklir Dipertanyakan
📅 Senin, 20 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiTiga Prinsip Non-Nuklir
Berdasarkan laporan Kyodo News, sebanyak 82 majelis daerah di seluruh Jepang telah mengirimkan opini resmi kepada pemerintah pusat maupun parlemen yang mendesak pemerintahan PM Sanae Takaichi tetap mempertahankan Tiga Prinsip Non-Nuklir atau bahkan mengabadikannya dalam bentuk undang-undang.
Sejak pemerintahan Takaichi mulai menjabat pada Oktober tahun lalu, dukungan tersebut datang dari lima majelis prefektur, 48 majelis kota, serta 29 majelis kota kecil dan distrik (ward). Menariknya, tidak satu pun dari usulan tersebut meminta agar prinsip non-nuklir direvisi.
Lonjakan jumlah opini itu menunjukkan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan perubahan kebijakan nuklir Jepang yang telah menjadi fondasi pertahanan negara sejak resmi diadopsi parlemen pada 1971.
Sebaiknya Anda baca juga:
Media lokal sebelumnya juga melaporkan bahwa pemerintahan Takaichi sedang mempertimbangkan revisi terhadap prinsip yang melarang masuknya senjata nuklir ke wilayah Jepang. Laporan tersebut memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat yang menilai kebijakan non-nuklir merupakan bagian penting dari identitas Jepang sebagai negara yang pernah menjadi korban serangan bom atom.
Hingga kini, pemerintah Jepang belum mengumumkan adanya keputusan resmi mengenai perubahan Tiga Prinsip Non-Nuklir. Namun, pernyataan Menteri Pertahanan Shinjiro Koizumi menunjukkan bahwa isu tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam penyusunan strategi keamanan nasional Jepang di tengah dinamika geopolitik yang terus berkembang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!