Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berkas Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung, Tafik Hidayat, Lengkap Usai Jalani Pemeriksaan 31 Kali

📅 Senin, 20 Jul 2026, 15:25 WIB | Oleh:
Berkas Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung, Tafik Hidayat, Lengkap Usai Jalani Pemeriksaan 31 Kali Doc: antara foto
Ket. Tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan wanita di Bandung.

KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah merampungkan pemberkasan perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan wanita di Bandung berinisial YTR untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap secara administrasi, meski penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi.

“Kasus saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut,” kata Hendra di Bandung, Senin (20/7).

Hendra mengatakan Polda Jabar telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting, yakni TKP 3, 4, dan 6.

Ia menyebut dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.

“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujarnya.

Hendra mengatakan penyidik masih memperkuat perkara melalui pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah pihak terkait.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar telah memeriksa sekitar 31 orang saksi.

“Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi,” katanya.

Ia memastikan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan dilakukan secepatnya setelah seluruh pendalaman terhadap keterangan saksi selesai dilakukan.

“Secepat mungkin. Kita masih dalami ada dua saksi tadi yang kita dalami,” ucap Hendra.

Sementara itu, Hendra mengatakan Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka selama menjalani proses hukum.

“Sementara kita kondisikan seperti itu. Karena teman-teman dari tersangka lain yang kita tahan ini juga mengetahui informasi ini. Kita coba amankan, dan nanti rekomendasinya akan kita gabung dengan yang lain,” tutur Hendra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Bukti negara hadir
    Duka NTT, Duka kita semua,,,
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Ekonomi
KPR Hunian Manggarai Bisa 4...
Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.