Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Viral Minuman Kolesom Jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr, Haram!

📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 08:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Viral Minuman Kolesom Jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr, Haram! Doc: lppom
Ket. Ilustrasi minuman yang viral Kolesom Jumbo.

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan kolesom jumbo yang saat ini viral di media sosial karena dijual secara terang-terangan mengandung alkohol hingga 19,7 persen sehingga masuk dalam golongan khamr.

“Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen," ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Jumat.

Minuman tradisional kolesom jumbo tengah menjadi fenomena di media sosial. Antrean panjang pembeli di berbagai daerah serta banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital membuat minuman ini menjadi salah satu produk yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Di balik popularitasnya, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai kandungan alkohol dalam produk tersebut. Kolesom jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom/ginseng jawa (Talinum triangulare).

Kadar alkoholnya mencapai 19,7 persen, lebih tinggi dari minuman beralkohol yang ditemui di supermarket seperti bir. Umumnya, minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dikonsumsi untuk membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja.

LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan,” kata dia.

Muti menjelaskan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyatakan minuman yang mengandung alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5 persen tergolong sebagai khamr.

Minuman beralkohol yang memabukkan yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Kolesom (ginseng jawa) merupakan tanaman tradisional yang dibuat dari Talinum triangulare. Tanaman ini memiliki pucuk dan umbi akar yang secara tradisional digunakan untuk meningkatkan vitalitas.

Muti menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.

Padahal, menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang dipakai.

Salah satu proses yang perlu mendapat perhatian adalah fermentasi. Dalam proses ini, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik (tanpa oksigen).

Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat. Oleh karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penentuan status halal suatu produk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Presiden Prabowo Targetkan ...
Nasional
Kemenbud: Indeks Pembanguna...
Luar Negeri
Kabakaran Hutan Tak Terkend...
Gempa Bumi Kuat M7,3 Mengguncang Perbatasan Meksiko-Guatemala

Gempa Bumi Kuat M7,3 Mengguncang Perbatasan Meksiko-Guatemala

18 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.